Proses dan tahapan rotasi "Perangkat Desa" (Perades) Desa Kedunggempol Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Hari ini sebagai puncaknya adalah pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Sekdes terpilih, Kamis (04/02/2021) bertempat di Balai Desa setempat.
Ervina Sekdes baru Desa Kedunggempol, yang sebelumnya Kasi Pemerintahan di Desa Kedunggempol, yang kena rotasi jabatan dan menempati jabatan baru sebagai Sekdes Desa Kedunggempol, sesuai dengan regulasi perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas - tugas pelayananan di Desa. Sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa yang disaksikan oleh Camat Mojosari dan semua lembaga desa, BPD LPM dan tokoh masyarakat, tokoh agama, perempuan dan pemuda. Hadir pula dalam pelantikan Forkopimca Mojosari, Camat Mojosari Faizun, Danramil dan Wakapolsek Mojosari.
Riduwan selaku Kades kedunggempol menyampaikan bahwa Sekdes yang dilantik hari ini telah menjadi perangkat di Desa yang harus senantiasa diri bersama-sama untuk membangun Desa dan melayani masyarakat untuk membangun Desa Kedunggempol.
Kita berharap pasca pelantikan, Sekdes segera bisa melakukan aktivitas bersama perangkat desa yang lain agar roda pemerintahan berjalan maksimal,” pinta Riduwan.
Menurutnya, Sekdes yang sudah dilantik bisa terus meningkatkan skill dan kemampuan demi kemajuan Desa. Riduwan juga mengingatkan, pasca pelantikan ini Sekdes harus terus meningkatkan pelayanan desa agar masyarakat desa semakin terbantu dalam semua kebutuhannya,